Hakim DKPP Vonis Dua Komisioner KPU Kaur, Bunyinya..
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Hakim DKPP RI telah menjatuhkan vonis kepada dua komisioner KPU Kabupaten Kaur Rabu 2 2 Dalam perkara nomor 03 PKE DKPP 1 2022 dua komisioner KPU Kaur Irpanadi S IKom dan Radius SP sebagai teradu Dari putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dr Alfitra Salamm APU menjatuhkan hukuman untuk teradu satu Irpanadi yakni peringatan keras dan teradu dua Radius diminta agar direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Demikian vonis terhadap kedua anggota KPU Kaur kata DR Alfitra usai membacakan vonis tersebut Dari pantau Radar Kaur melalui akun resmi DKPP sidang putusan dua Komisioner KPU Kaur dilaksanakan pukul 13 00 WIB dengan Hakim Ketua Dr Alfitra Salamm Hakim DKPP mengabulkan sebagian pemohon Dari dua teradu teradu satu dinyatakan terbukti bersalah dan diberikan saksi peringatan keras Sedangkan teradu dua tidak terbukti dan direhabilitasi nama baiknya Sementara itu menanggapi vonis DKPP Koordinator Devisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE sekaligus selaku pengadu mengatakan apa yang telah diputuskan oleh Hakim DKPP RI akan dihormati Selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu akan menunggu petunjuk KPU RI dalam menjalankan putusan DKPP tersebut Sementara dua Komisioner KPU Kaur selaku teradu saat dimintai tanggapan terkait putusan DKPP RI belum ada tanggapan Baik ditelpon melalui nomor yang biasa digunakan para teradu belum di angkat dan WA yang dikirim juga belum di balas oleh dua komisioner tersebut ujr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: